Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata: Berita Terbaru

by -122 Views

Enam orang tersangka pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (11/12) dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kriminal secara serius tanpa pandang bulu. Proses penyidikan masih berjalan dengan transparan, profesional, dan proporsional untuk memastikan seluruh pihak terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Informasi bahwa dua korban pengeroyokan di Kalibata meninggal dunia telah dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa salah satu korban meninggal dunia di RS Bhudi Asih. Meskipun demikian, penegakan hukum terus dilakukan untuk mendalami apakah korban merupakan penagih hutang atau mata elang. Penyelidikan terhadap para pelaku pengeroyokan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Upaya untuk mengungkap kebenaran kasus ini terus berjalan dengan harapan terhadap keadilan bagi korban yang meninggal dunia.

Source link