Penangkapan gembong narkoba internasional, Dewi Astutik, oleh tim gabungan BNN, BAIS TNI, dan Interpol di Kamboja telah mencuatkan sejarah hukuman narkotika di Indonesia. Dewi Astutik dikenal sebagai penguasa jaringan narkoba lintas negara, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus Chan Ting Chong, gembong narkoba terbesar RI yang divonis mati pada era Orde Baru, menjadi preseden penting dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Berbagai detail mengenai kasus ini, mulai dari penyelundupan heroin hingga eksekusi Chan, telah memberikan gambaran mengenai peran Indonesia dalam pemberantasan narkoba._Format SEO yang diterapkan pada artikelCNNI.Id,_protect_from_link_smA_#{mfa/șef}
Bos Narkoba Terbesar RI Ditangkap: Pengadilan Hukum Mati





