Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Dilaporkan kepada Polda Metro

by -116 Views

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diserahkan pada tanggal 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Namun, detail terkait kasus tersebut belum dijabarkan karena penyelidikan akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan ujaran kebencian ini diajukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung pada saat melakukan “live streaming” dengan narasi mengandung ujaran kebencian. Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat terkait kasus yang sama.

Penyidik di Polda Jawa Barat telah memulai tahap penyelidikan awal setelah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan oleh terlapor. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kasus ini mencuat setelah Resbob mengucapkan kata-kata yang menghina pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siarannya di YouTube. Ucapan ini memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial.

Source link