Fenomena pengusaha Indonesia yang memindahkan aset atau perusahaan ke Singapura sering kali menarik perhatian, terutama saat aturan pajak dalam negeri dianggap semakin memberatkan. Praktik ini sebenarnya bukan hal yang baru, seperti yang terjadi lebih dari seabad yang lalu ketika seorang konglomerat besar, Oei Tiong Ham, memutuskan untuk hengkang ke Singapura untuk menghindari beban fiskal yang tak adil. Keputusan ini tidak hanya mengguncang ekonomi kolonial pada masa itu, tetapi juga memberikan contoh awal bagaimana tekanan pajak dapat mendorong pemilik modal untuk meninggalkan negara asalnya.
Oei, pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula terbesar di dunia pada 1893, memiliki jaringan bisnis yang luas hingga ke India, Singapura, Jepang, dan London. Namun, tekanan pajak yang semakin berat membuat pemerintah kolonial mengambil langkah untuk menagih Oei dalam jumlah yang cukup besar, bahkan mencapai 40-50% dari pendapatan. Setelah menolak membayar tagihan tambahan tersebut, Oei akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Hindia Belanda.
Pindah ke Singapura pada tahun 1921, Oei dan keluarga langsung merasakan penurunan beban pajak yang signifikan. Dari harus membayar 35 juta gulden di Hindia Belanda, di Singapura Oei hanya perlu membayar 1 juta gulden. Selama tinggal di Singapura, Oei melakukan banyak ekspansi bisnis dan investasi, termasuk dalam properti, perbankan, dan pendidikan. Kontribusi besar Oei dalam pembangunan Singapura membuat namanya diabadikan sebagai nama jalan dan bangunan di kota tersebut.
Meskipun tinggal di Singapura, Oei memilih untuk tidak memiliki kewarganegaraan, melepaskan status Warga Negara Hindia Belanda tanpa menjadi Warga Negara Inggris. Status ini ia pertahankan hingga akhir hayatnya pada tahun 1924, tiga tahun setelah memutuskan untuk pindah ke Singapura. Sejarah ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana tekanan pajak yang berlebihan dapat mengakibatkan pemindahan aset dan keberangkatan pemilik modal ke negara lain untuk mencari perlindungan fiskal yang lebih baik.





