Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS terkait kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Kasus ini terungkap setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus pada tanggal 27 Oktober 2025. Tim penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus ini.
RAS diduga melakukan modus operandi dengan meminjam identitas karyawan perusahaan untuk mengajukan klaim fiktif kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan janji akan membantu pencairan sebesar 10 persen, RAS berhasil memperdaya karyawan yang dipinjam identitasnya. Selain itu, RAS juga memalsukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JKK, seperti Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK, dan bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS.
Pasal yang disangkakan untuk RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,73 miliar. Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025.
Kasus ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan dalam memberantas korupsi yang merugikan negara. Kejati DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.





