Ringkasan: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

by -80 Views

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Penjaringan pada Sabtu dinihari. Pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai DF (28) dan AZ (34), kemudian ditangkap oleh petugas tidak lama setelah kejadian.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai, kartu tol elektronik, SIM, STNK, dan kartu ATM milik korban.

Aksi pemerasan terjadi ketika mobil korban berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Kedua pelaku mendekati mobil korban, memasukkan tubuh mereka melalui jendela, dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban yang merupakan sopir dan kernet mobil tersebut kemudian terpaksa memberikan dompetnya kepada pelaku.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di wilayah Kampung Muka dan Angke. Keduanya kemudian diakui perbuatannya setelah diamankan oleh petugas.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan warga. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya pelaporan ke polisi untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Source link