Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terjadi fluktuasi dalam kekayaan Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2024, kekayaannya melonjak tajam menjadi Rp 2,972,325,741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar, terutama dari aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mencatat lonjakan signifikan dalam kekayaannya pada tahun 2024, dengan total mencapai Rp 22,063 miliar, terutama dari aset tanah dan bangunan. Laporan LHKPN ini menjadi penting sebagai bentuk transparansi dan integritas bagi pejabat publik dalam mencegah korupsi.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono Terbongkar!





