Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di depan Autospa Pluit. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/1). Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pencurian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bahari Tanjung Priok. Pelaku yang berinisial GI (32) ditangkap beberapa jam setelah pelaporan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban ditemukan di sebuah indekos di Tanjung Priok.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan adanya rencana kejahatan bersama pelaku lain berinisial JP yang masih dalam pencarian. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelum kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang pria berinisial MIR (25) kehilangan sepeda motornya setelah memarkir di lokasi kejadian pada siang hari sekitar pukul 15.30 WIB. Korban menyadari kehilangan saat akan pulang kerja, yang membuatnya kehilangan harta benda senilai Rp25 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Penjaringan.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian sepeda motor. Dengan adanya kesadaran bersama dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian ini merupakan bukti dari kerja keras dan keberhasilan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.





