Polda Metro Jaya Menghentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

by -48 Views

Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan setelah tidak ditemukan tindak pidana dalam rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi. Meskipun demikian, jika pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidikan akan diperdalam kembali.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada surat pemberitahuan yang diterima dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, telah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda tersebut.

Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya dibungkus dengan lakban/plastik, namun tidak ditemukan kekacauan signifikan di kamar kosnya. Kamar kos tersebut juga dilengkapi dengan sistem keamanan smart lock, sehingga muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana pelaku dapat masuk ke dalam kamar tersebut. Terungkap bahwa Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025.

Nicholay telah menginginkan agar dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, dan meminta agar penyidikan ditingkatkan untuk mengungkap siapa-siapa yang diduga terlibat dalam kematian Arya Daru Pangayunan. Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan yang belum terjawab dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kasus ini.

Source link