Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan catridge vape yang berisi etomidate di wilayah Jakarta Barat. Kedua tersangka, AP (25 tahun) dan DA (26 tahun), diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate.
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata, kedua pelaku sedang melakukan pengiriman narkotika sabu dan catridge vape berisi etomidate dengan menyamarkannya dalam paket melalui jasa pengiriman online. Selain sabu, polisi juga berhasil menyita 58 catridge vape merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy, timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Zat etomidate masuk dalam golongan narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Penggunaan etomidate, terutama melalui vape, dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta gejala seperti kebingungan, tremor, dan gaya berjalan yang tidak stabil.
Polri memperingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan etomidate melalui rokok elektronik, dan mengungkapkan bahwa etomidate sudah dimasukkan dalam golongan narkotika. Selama tahun 2025 sendiri, Polri telah mengungkap 39 kasus penggunaan vape etomidate. Semua informasi ini disampaikan dengan tujuan edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap peredaran narkoba di masyarakat.





