7 Keberatan Refly Harun Terhadap Roy Suryo dan Rekan

by -68 Views

Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) mengemukakan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pertama, mereka mempertanyakan pelimpahan kasus klaster dua oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi, sementara kasus klaster satu belum selesai pemeriksaannya. Refly juga menyatakan keberatannya terhadap dasar penetapan tersangka yang dianggap kabur karena tidak spesifik dalam menunjukkan tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Selain itu, Refly meragukan keaslian ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan pada gelar perkara khusus, menyoroti proses yang tidak transparan dan dugaan manipulasi data oleh para ahli yang dimintai keterangan. Refly juga mempertanyakan independensi penyidik dan meminta hasil laboratorium yang kredibel untuk memastikan keaslian ijazah. Dia menyoroti penggunaan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang dianggap tidak relevan dalam perkara ini, serta menilai bahwa keseluruhan pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Refly menyinggung enam pasal yang dianggap tidak relevan, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat 1, 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Dengan berbagai keberatan yang disuarakan, Refly Harun dan tim kuasa hukum RRT tetap bersikukuh dalam menghadapi kasus ini. Mereka mengharapkan proses hukum yang transparan, independen, dan didasarkan pada landasan yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Refly juga menekankan pentingnya pemeriksaan ulang dan pendalaman hasil investigasi untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Source link