Pemeriksaan Polisi Terhadap Richard Lee, 4 Februari 2026

by -71 Views

Polda Metro Jaya akan mengulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengacara dari Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Penundaan pemeriksaan pada hari Senin sebelumnya merupakan permintaan dari tersangka. Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan informasi terbaru kepada rekan terkait apakah pemeriksaan akan tetap dilakukan pada 4 Februari berdasarkan kondisi terlapor yang mungkin sudah fit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Senin karena kondisinya yang belum sehat. Tersangka Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan. Dalam laporan polisi yang dibuat, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Source link