Polisi Bekasi Ungkap Skandal Pengoplosan Gas Subsidi

by -62 Views

Polres Metro Bekasi telah mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Lokasi praktik ilegal ini berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain penangkapan para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Modus operandi para pelaku adalah mengalihkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa wilayah di Jakarta. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, dan penyalahgunaan seperti ini dapat berdampak negatif seperti merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merebut hak warga yang seharusnya mendapatkan subsidi.

Praktik ilegal pengoplosan ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas ke layanan kepolisian 110.

Source link