Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional. Tiga warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Thailand berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Dalam penggerebekan lokasi pada Senin malam, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti paspor palsu, KTP palsu, dan handphone. Berdasarkan penyelidikan, salah satu tersangka berperan sebagai otak utama sindikat dan menggunakan KTP elektronik palsu untuk kepentingan penyelundupan orang. Sindikat ini menawarkan jasa kepada WNA yang ingin masuk ke Australia secara ilegal dengan menggunakan jalur tikus, dimana para korban terbang dari Tiongkok ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Papua dan kemudian ke Australia. Ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas dan deportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pihak berwenang masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut, termasuk pelaku pembuatan dokumen palsu.
Pelacakan Operasi Imigrasi Jakbar Menyelundupkan Manusia ke Australia





