Pemeriksaan ‘doktif’ Tunda Oleh Polisi Demi Kondisi Kesehatan

by -64 Views

Polres Metro Jakarta Selatan telah menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, atau lebih dikenal sebagai dr. Samira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Pihak kepolisian juga masih menyiapkan jadwal untuk pemeriksaan selanjutnya dan meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira.

Dr. Samira, yang mengendarai kursi roda, menjelaskan bahwa ia memenuhi panggilan polisi sebagai tindakan kerjasama. Polisi telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejak tanggal 12 Desember 2025. Kasus ini bermula dari unggahan yang menyinggung korban yang dibuat oleh pemilik akun @dokterdetektifreal pada tanggal 4 Maret 2025.

Laporan terkait kasus ini telah tertuang dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA pada tanggal 06 Maret 2025. Pemilik akun tersebut dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Meskipun demikian, dr. Samira menyatakan bahwa kelelahan dan stres yang dialaminya bukan disebabkan oleh kasus tersebut, namun lebih kepada keprihatinan terhadap rekan sejawatnya. Polres Jaksel telah meminta surat keterangan dari dokter sebagai langkah persiapan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Source link