Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi Tangerang

by -95 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap seorang tersangka dengan inisial OF (19) dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka sudah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka menjemput korban saat korban sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen, di mana aksi pencabulan terhadap korban dilakukan.

Komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejahatan seksual melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana yang sama.

Source link