Pasangan suami istri yang menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat tidak ditahan oleh Polisi berdasarkan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah dimintai keterangan namun tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun sesuai dengan pasal 471 yang baru. Gomos juga menegaskan bahwa kasus ini tetap akan ditindaklanjuti meskipun tidak dilakukan penahanan. Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari kedua pelaku, suami yang melakukan pemukulan dan istrinya yang juga berada di lokasi kejadian. Penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat, menurut hasil pemeriksaan polisi. Meskipun salah satu pelaku mengancam akan memanggil seorang anggota polisi bernama Joko, Gomos menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan tersebut. Video viral yang menampilkan pasutri merokok sambil membawa bayi saat berkendara di Palmerah menjadi perhatian publik, di mana mereka terlibat keributan dengan sesama pemotor setelah ditegur karena merokok di jalan. Pasutri tersebut tanpa helm dan tidak menggunakan plat nomor belakang di sepeda motor bebeknya terus melaju dengan rokok hingga akhirnya terlibat insiden yang menimbulkan pertengkaran. Pelaku yang turun dari motor lalu memukul perekam video sembari menunjukkan rasa marahnya. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan alasan bawaan bayi yang dibawanya untuk membenarkan tindakannya.
Pasutri di Jakbar Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan Pemotor





