Pengusaha properti lapor dugaan pencemaran nama baik ke polisi

by -51 Views

Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir. Publikasi tersebut telah membawa dampak negatif pada reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya, serta merugikan hubungan investor dan aktivitas bisnis internasional. Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyusun dan menyebarkan informasi yang merugikan. Menurut Iwan, publikasi itu merusak kredibilitas bisnisnya dengan narasi yang tidak akurat dan menyesatkan. Dia juga meminta polisi untuk menyelidiki dugaan peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS. Laporan ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan menegaskan bahwa laporan yang diajukan bertujuan untuk mencari klarifikasi yang adil dan perlindungan reputasi, dengan nilai kerugian yang diminta mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar. Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Source link