Abu Janda atau Heddy Setya Permadi atau lebih dikenal dengan Permadi Arya mengeluarkan kritik terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aturan yang mengancam pelaku kawin siri dengan hukuman penjara dalam KUHP. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang seharusnya memuliakan status wanita dan istri. Permadi menyatakan pendapatnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat.
Menurutnya, hukum yang memungkinkan suami untuk menikahi wanita tanpa sepengetahuan atau izin dari istri sudah usang dan tidak relevan dengan zaman sekarang. Ia menekankan bahwa hukum yang diciptakan ribuan tahun lalu yang memperbolehkan suami untuk berpolygami tanpa izin istri seharusnya tidak lagi diterapkan karena hal tersebut dianggap merendahkan martabat wanita dan melanggar hak asasi mereka.
Permadi menyatakan dukungannya terhadap aturan yang melindungi hak asasi wanita. Baginya, hukum KUHP yang diterbitkan oleh negara sebagai bagian dari penghormatan terhadap wanita dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ia menegaskan bahwa saat ini adalah era modern, bukan lagi zaman jahiliah di tahun 600 seperti yang terjadi pada masa Arab Jahiliyah.
Menurut Permadi, aturan tersebut penting dalam melindungi hak asasi wanita dan memperjuangkan kesetaraan gender. Ia mengecam pihak-pihak yang masih menentang aturan tersebut, menyebut mereka hanya berpikir tentang kepuasan seksual semata. Baginya, sudah saatnya untuk memiliki hukum yang melindungi hak asasi wanita dari pandangan yang merendahkan.





