Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka. Kasus ini bermula dari sebuah laporan polisi terkait hilangnya seorang anak yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat dan menemukan informasi keberadaan anak tersebut di wilayah Sumatra. Berdasarkan keterangan tersangka IJ, yang juga ibu korban, korban dijemput dan tidak kembali hingga tanggal 21 November 2025. Setelah beberapa penyelidikan, ternyata korban dijual oleh beberapa tersangka antara lain WN, EM, dan LN. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Sejumlah anak juga ditemukan tanpa identitas asli dan dijadikan korban perdagangan anak. Seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepolisian Menetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Anak





