Polemik seputar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan mencuat baru-baru ini. Hal ini terungkap setelah sebuah video viral menampilkan seorang guru perempuan mengajar di kelas dengan gaji tersebut. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, membenarkan bahwa terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif dengan nominal yang sangat kecil. Salah satunya adalah guru bernama Fildzah Nur Amalina yang masuk dalam kategori R3, yaitu PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
Namun, Roni juga mengakui bahwa ada guru PPPK paruh waktu kategori R4 yang mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu. Kategori R4 merujuk pada guru honorer yang belum terdaftar di database BKN karena masa pengabdian mereka belum memenuhi syarat minimal dua tahun saat pendataan awal dilakukan. Roni menjelaskan bahwa kebijakan daerah memberikan insentif tersebut untuk mengakomodir mereka, namun dengan syarat masa kerja minimal dua tahun.
Pada tahap seleksi berikutnya, hanya guru yang sudah terdaftar di database BKN yang diizinkan mengikuti proses seleksi lebih lanjut hingga dinyatakan lulus. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait status dan kategori guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang.





