Kejadian di Kota Makassar yang melibatkan seorang oknum dosen yang meludahi kasir minimarket menjadi sorotan publik belakangan ini. Insiden tersebut terjadi setelah oknum dosen berinisial AS menerobos antrean dan meludahi kasir wanita di minimarket tersebut. Menurut Pakar Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, kejadian ini mencerminkan hilangnya nilai budaya Siri’ dan Sipakatau yang seharusnya menjadi identitas masyarakat Bugis-Makassar.
Rahman menegaskan bahwa tindakan meludahi seseorang dalam situasi apapun merupakan tindakan primitif yang tidak pantas dilakukan oleh manusia modern, terlebih lagi pelaku merupakan seorang pendidik dengan gelar doktor. Dosen seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Gelar akademik menjadi tidak berarti jika etika dan integritas sebagai pendidik ditinggalkan.
Rahman menekankan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dosen, di mana hampir seluruh institusi pendidikan tinggi mengharuskan dosen untuk menjaga nama baik almamater dan bersikap santun terhadap masyarakat. Tindakan tersebut menjadi pertarungan antara etika profesi dan konsekuensi hukum, yang seharusnya membuat dosen memahami tanggung jawab moral mereka sebagai pendidik.





