Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya telah berhasil menangkap seorang disjoki (DJ) dan seorang penari asing yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari. Dua warga negara asing, ZS asal China dan KS asal Thailand, ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di daerah tersebut. ZS diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan bekerja sebagai DJ, sementara KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan bekerja sebagai penari.
Selain melanggar izin tinggal, lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas yang tidak sah. Hal ini menarik perhatian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai masalah serius yang harus ditangani oleh instansi terkait. Imigrasi Jakarta Selatan kemudian mengambil langkah-langkah administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut.
Kedua WNA sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan berpotensi menghadapi deportasi serta penangkalan ke depannya. Dalam konteks ini, Imigrasi Jakarta Selatan menekankan pentingnya setiap warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi hukum yang berlaku dan nilai-nilai moral serta budaya yang dijunjung tinggi di masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Artikel ini merupakan hasil karya Kantor Berita ANTARA dan tidak diperkenankan untuk diambil tanpa izin tertulis. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan crawling atau pengindeksan otomatis terhadap konten di situs web ANTARA tanpa izin resmi.





