Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) untuk mencakup ketentuan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, belum ada regulasi yang secara komprehensif mengatur pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan hak cipta atas karya teknologi tersebut. Dwiki menekankan pentingnya adanya kejelasan hukum mengenai hal ini untuk mendukung perkembangan industri musik di masa depan.
Perbandingan dengan regulasi di Amerika Serikat menunjukkan bahwa di sana sudah ada ketentuan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini menjadi referensi penting bagi Indonesia agar tidak ketinggalan dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut. Dwiki menyoroti urgensi perluasan regulasi terkait AI dalam konteks hak cipta untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang antara pencipta manusia dengan karya yang dihasilkan oleh mesin.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Nezar menyatakan kerjasama dengan Kementerian Hukum dalam memastikan perlindungan hak cipta dalam penggunaan AI diatur dengan jelas dalam regulasi tersebut. Harapannya, rancangan Perpres ini dapat memenuhi kebutuhan pengakuan hak cipta bagi para kreator sambil membuat batasan yang tegas terkait penggunaan karya AI.





