Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan informasi tersebut. Pada Senin, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Selain kedua pelaku yang berhasil ditangkap, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Upaya pengungkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian atas laporan dari masyarakat, serta bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelum penangkapan ini dilakukan, polisi telah berhasil meringkus terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar meresahkan masyarakat.





