Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan segera dicairkan dengan menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Dana sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan untuk tahun ini, yang mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya. Sejarah pencairan THR bagi para aparatur negara dan pekerja swasta memiliki akar dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Kebijakan tersebut awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri, namun tekanan sosial dari kelompok buruh membuat pemerintah merespons dengan kebijakan resmi terkait pencairan THR. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) memainkan peran penting dalam mendorong pemerintah untuk memberlakukan aturan terkait THR sebagai bentuk perlindungan sosial jelang Lebaran. Kini, THR telah menjadi hak normatif pekerja yang diakui negara secara formal sejak Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1961.





