Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) memberikan jaminan keamanan kepada tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, yang menjadi korban penganiayaan oleh JMH alias A (31) pada Minggu (22/2) malam. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan akan memberikan pengamanan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Pada awalnya, ketiga korban tidak membuat laporan polisi setelah kejadian penganiayaan. Namun, Polres Metro Jakarta Timur mengambil langkah proaktif dengan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dari potensi intimidasi atau ancaman.
Alfian juga menekankan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan keselamatan korban dari ancaman dan membuat situasi aman bagi masyarakat. Dengan adanya jaminan keamanan, para korban akhirnya bersedia untuk membuat laporan resmi. Polisi akan terus memantau situasi dan memberikan pendampingan hingga proses hukum selesai.
Kejadian bermula saat salah satu operator SPBU Lukman Hakim bertugas pada Minggu malam dan terjadi keributan saat barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku marah-marah dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap tiga korban, yaitu Ahmad Khoirul Anam, Lukmanul Hakim, dan Abud Mahmudin.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sehingga bisa bertindak agresif. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan sesuai Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi apabila menjadi korban kejahatan, agar bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai dari pihak berwajib.





