Deportasi DJ dan Penari WNA di Jaksel karena Pelanggaran Izin Tinggal

by -79 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang DJ dan penari warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Tindakan administratif ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di wilayah Kuningan. Pada tanggal 17 Februari, dua WNA, ZS dari China dan KS dari Thailand, dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal mereka. ZS menjadi DJ dengan Visa on Arrival (VoA) sedangkan KS bekerja sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Mereka diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan di Kuningan pada 15 Februari.

Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengawal ZS dan KS sejak keberangkatan hingga naik pesawat. Tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga kedaulatan negara. Imigrasi Jakarta Selatan mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan hal mencurigakan terkait aktivitas WNA. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan negara.

Source link