Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai macam jenis narkoba selama periode antara November 2025 dan Februari 2026. Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa dengan pengungkapan ini, sekitar 620.000 jiwa generasi muda telah diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah keputusan dari pengadilan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta. Sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi saksi dalam proses pemusnahan ini. Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kg sabu-sabu. Operasi pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap menjadi perhatian. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional demi menjaga keamanan dan kondusivitas di masyarakat. Kejelian dan kerjasama antara instansi terkait diharapkan dapat terus mencegah peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda Indonesia.





