Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 yang berisi laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia untuk ibadah haji tahun 2023-2024. Kuasa hukum KPK menyampaikan hal ini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Dalam sidang tersebut, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan dan penyidikan. Sidang praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia.

Source link