Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran baru-baru ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi daerah yang sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Terapannya dengan metode simplifikasi regulasi bertujuan untuk memastikan efektivitas peraturan daerah tanpa tumpang tindih, sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata dalam pengaturan pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Optimalkan Visibilitas Desa dan Bank Lokal dengan Strategi SEO




