Penindakan Satpol PP Terhadap Penjual Minuman Keras Ilegal di Tebet & Kebayoran Baru

by

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap sejumlah penjual minuman keras berbagai merek di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Di Kecamatan Tebet, petugas berhasil mengamankan 231 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lain sebagainya. Di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga berhasil menyita 93 botol minuman keras dari sejumlah toko jamu. Setelah itu, petugas mendata pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Tidak hanya melakukan penyitaan, Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin lagi. Ke depannya, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Para pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin akan didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Source link