Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis (5/3). Petugas menyita minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar untuk dijadikan barang bukti. Ratusan botol minuman beralkohol ilegal diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan dibawa ke Posko Satpol PP Monas. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Mereka diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak melakukan penjualan secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.
Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari langkah preventif yang diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di DKI Jakarta. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Aksi tegas dari Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku. Penertiban dan pembinaan yang dilakukan secara rutin ini merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta.





