Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Depok: Fakta Terbaru

by

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, yang menemukan jasad korban dalam keadaan mengering. Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 31 Desember 2024, saat tersangka ARH (44) menikah siri dengan korban DH (55) dan tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.

Pertengkaran antara korban dan tersangka terjadi di pertengahan bulan Oktober 2025, dimana korban berteriak-teriak mengusir tersangka. Tersangka kemudian menutup mulut korban dengan tangan kanan dan korban mencoba melakukan perlawanan. Setelah itu, tersangka mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban lemas.

Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban dengan tali rapiah setelah korban tak bernyawa, sebelum menarik korban masuk ke dalam kamar dan menutupnya dengan karpet. Tersangka kemudian mengambil ponsel korban dan sepeda motor sebelum meninggalkan TKP.

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka ARH (44) merupakan suami siri korban dengan motif pembunuhan diduga akibat persoalan ekonomi.

Tersangka, yang tidak memiliki pekerjaan dan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindakan polisi ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam menangkap tersangka kasus kriminal untuk memastikan keamanan dan keadilan di masyarakat.

Source link