Pihak kepolisian akan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait adanya laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Kepala bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih mengatakan bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak yang melaporkan kasus tersebut dan pemanggilan dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2026. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan antara tahun 2022-2025. Korban melaporkan adanya manipulasi data melalui postingan di media sosial X yang membuatnya merasa dirugikan.
Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari Freya serta tiga saksi terkait kasus ini. Penyelidikan akan dilakukan untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor, termasuk Raden Rara Freyanasifa Jayawardana. Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan digital terutama dalam penggunaan kecerdasan buatan dan perlindungan terhadap data pribadi. Kesadaran akan etika dalam bermedia sosial juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.





