Kepolisian Jakarta Selatan menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang dikenal sebagai Freya dari grup JKT48, terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan penundaan tersebut kepada wartawan. Alasan penundaan belum dijelaskan, dan jadwal pemanggilan belum ditentukan hingga saat ini.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2026. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, antara rentang waktu 2022-2025. Pelapor mengumpulkan bukti terkait manipulasi data melalui postingan beberapa akun media daring X, yang mengandung kata-kata yang tidak pantas menurut korban.
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa postingan yang diposting oleh pelaku melalui akun @grok dan @swap seolah-olah berasal dari pelapor atau korban. Dampak dari kejadian tersebut membuat korban merasa dirugikan, sehingga korban melaporkan masalah ini ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah jadwal pemanggilan Freya ditetapkan.





