Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, masih harus menjalani kewajiban lapor meskipun dia mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus melaporkan diri, termasuk saat Lebaran nanti. Wajib lapor ini penting dalam mengontrol status hukum orang yang menjadi tersangka. Meskipun Rismon Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk alasan tertentu, kehadiran dan kepatuhan pada proses hukum tetap diwajibkan.
Budi Hermanto juga menjelaskan bahwa jika Rismon Sianipar tidak dapat hadir untuk laporan, dia dapat berkoordinasi dengan penyidik dengan memberikan alasan khusus. Namun, penting untuk diingat bahwa kewajiban lapor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, bahkan keluarga tersangka. Rismon Sianipar dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau pesan berbasis aplikasi. Asalkan alasan yang disampaikan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, penyidik akan memberikan kelonggaran.
Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, telah mengajukan keadilan restoratif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Rismon Sianipar bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.





