Pemkot Jaksel Tutup Lapangan Padel Ilegal di Tebet untuk Keamanan Publik

by

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tanpa izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Penyegelan dilakukan karena masalah utama terkait izin warga yang belum memperoleh persetujuan karena lokasi bangunan tersebut berdampingan dengan rumah warga. Segel berwarna merah dipasang di depan bangunan dan pita kuning digunakan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Pembangunan lapangan padel tersebut tidak dapat dilanjutkan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi termasuk dalam zona komersial atau K3, namun izin PBG masih belum dikeluarkan. Meski permohonan izin telah diajukan, namun belum ada persetujuan resmi. Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, telah menjalankan semua tahapan penindakan administratif sebelum melakukan penyegelan. Selain itu, adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan tanpa izin juga menjadi alasan penyegelan. Tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan.

Source link