Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur pada Sabtu, 21 Maret. Pelaku pembunuhan adalah seorang warga negara asing berinisial F dari Irak. Kronologi ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan suami istri dalam pernikahan siri. Perselisihan tersebut berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap dugaan hubungan korban dengan pria lain. Pada 20 Maret 2026, pelaku melihat korban bersama pria lain dan bertengkar. Pada malam kejadian, pelaku kembali ke kos korban dan terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dan subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengkonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan mantan suami siri korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam dan jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi dalam kondisi terkunci di kontrakan. Semua informasi ini bersumber dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.





