Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F, yang telah membunuh wanita berinisial DA (36) dan mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur penganiayaan berat. Tersangka berhasil ditangkap setelah berupaya melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68.
Korban, DA, yang merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban yang merupakan suami istri dan berakhir dengan adegan kekerasan yang tragis. Mayat korban ditemukan di lantai kontrakan dengan darah yang sudah mengering pada Sabtu pagi. Menurut kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB, ketika saksi menemukan bahwa pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, korban ditemukan sudah meninggal dengan kondisi darah yang sudah mengering. Polisi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar hukum dan kini tengah diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





