Kepolisian berhasil menangkap dua orang inisial WH (48) dan TA (40) yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong milik korban FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, RT 05/RW 05, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan setelah aksi percobaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi merespons panggilan kejadian tersebut dan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Saksi mengungkapkan bahwa korban melihat melalui CCTV rumahnya bahwa ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Korban segera menghubungi pihak kepolisian dan warga setempat setelah kejadian tersebut terjadi. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah kunci rumah dan satu buah ponsel.
Keberhasilan anggota kepolisian dalam menangkap pelaku pencurian ini merupakan upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi kriminalitas di wilayah tersebut. Semua warga diharapkan tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram. Copyright © ANTARA 2026.





