Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Ade Darmawan, meminta pihak berwenang untuk mengusut dalang utama kasus ijazah palsu Presiden. Ade menegaskan perlunya proses hukum, termasuk penerapan pasal TPPU jika dana yang terlibat terbukti. Selain itu, Ade juga telah memenuhi panggilan penyidik terkait permohonan SP3 dan kesepakatan RJ yang diajukan oleh tersangka Rismon Sianipar. Dalam pertemuan tersebut, Rismon telah menyatakan kesalahannya dan mengajak untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan restorative justice terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga merespons permintaan maaf dari Rismon Sianipar, menyatakan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang baik untuk saling memaafkan dan merajut tali persaudaraan.
Dalang Kasus Ijazah Palsu: Penyelidikan Mendalam Diperlukan





