Polres Sambas telah mengambil tindakan cepat untuk menyelidiki video berdurasi 19 detik yang viral di media sosial dan diduga berisi konten asusila, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa (31/3/2026). Video tersebut menampilkan seorang perempuan yang melakukan aksi tidak senonoh, yang diduga sengaja direkam dan disebarluaskan secara online. Publik mencurigai seorang biduan lokal berinisial ES sebagai pelaku, berdasarkan tato yang mirip yang terlihat dalam video, meskipun kepolisian belum dapat memastikan identitas perempuan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.
AKP Sadoko, Kasi Humas Polres Sambas, menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sambas sedang menelusuri kasus ini namun belum bisa menentukan siapa perempuan dalam video tersebut. Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memverifikasi keaslian video dan memburu pelaku yang terlibat dalam penciptaan dan penyebaran konten tersebut. Orang yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten asusila dapat dijerat dengan berbagai pasal sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun serta denda yang besar.
Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian Polres Sambas masih terus melakukan penyelidikan dan verifikasi untuk mengetahui kebenaran terkait video tersebut. Ancaman hukum yang ada cukup berat bagi pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi, sesuai dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru yang mengatur hukuman pidana dan denda bagi pelaku tindak pidana tersebut. Kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.





