Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel: Limpahkan ke Kejari

by

Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan berusia 15 tahun, NPA, di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan setelah melalui tahap II pada 2 April. Penyidik menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo karena kasus tersebut berhasil diviralkan. Kejadian kekerasan seksual terjadi pada 5 Agustus 2024 di rumah korban dan melukai korban di beberapa bagian tubuh. Ibunya melaporkan kasus ini pada 8 Agustus 2024 ke Polda Metro Jaya sebelum ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ditahan sebagai tersangka pada Juni 2025 setelah pengakuan tertulis yang dibuat pada 25 Agustus 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Penanganan kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan instansi terkait dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Source link