Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Maret 2026, mengejutkan masyarakat. Pengemudi taksi online berinisial WAH (39) diduga mencabuli penumpang perempuannya di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Korban memesan layanan transportasi online dan di tengah perjalanan, pelaku mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban merasa takut. Pengemudi diduga memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban, lalu melakukan tindakan cabul di dalam kendaraan. Korban merekam kejadian tersebut, viral di media sosial, dan menjadi dasar polisi untuk menangkap pelaku di Depok pada Rabu, 1 April 2026. Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan kepolisian 110 apabila mengalami kejadian serupa. Video kejadian tersebut beredar di media sosial Instagram, memperlihatkan korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online. Walikota Jakarta Selatan juga menekankan perlunya perlindungan anak agar ruang publik aman dari pelecehan seksual. Situasi ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam menggunakan layanan transportasi online.
Tangkap Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakpus





