Pada Jumat (27/3) dini hari, Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak. Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku di bawah umur. AIL merupakan pelaku pengeroyokan yang juga menyimpan senjata tajam jenis celurit, sedangkan MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban yang berinisial CF (22). Satu pelaku lain, yaitu WA (18), turut serta dalam perusakan.
Korban, CF mengalami luka bacok pada punggung dan tangan, dan saat ini sedang menjalani perawatan medis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku terlibat dalam tawuran dan melakukan aksinya setelah berkomunikasi melalui media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor Vario, senjata tajam celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan di masyarakat, serta perlunya kesadaran akan tindakan kriminalitas.
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak





