Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya melaporkan bahwa seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) diduga menggunakan narkoba saat melakukan pelecehan terhadap penumpang di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa ditemukan bukti alat narkoba di dalam mobil pelaku. Pelaku diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu sehari sebelum kejadian, yang memengaruhi perilaku dan tindakan kriminalnya.
Kejadian dimulai ketika korban, berinisial SKD (20), menggunakan layanan transportasi online dan melihat perilaku mencurigakan dari sang pengemudi WAH. Pelaku mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban, tetapi korban melawan dan berhasil melarikan diri. Korban kemudian mengunggah kejadian tersebut di media sosial dan memicu respons dari masyarakat serta penegak hukum. Pihak kepolisian segera bertindak dengan mencari perlindungan untuk korban dan menempatkannya di rumah perlindungan sementara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 UUD Nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta. Sebelumnya, polisi juga menangkap pengemudi taksi online WAH di Depok yang terlibat dalam kasus pelecehan serupa di Jakarta Pusat. Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang bahaya pelecehan yang terjadi di layanan transportasi online. Polisi terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan pelecehan yang merugikan.





