Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 1.833 kasus terkait narkoba dengan 2.485 tersangka selama periode bulan Januari – Maret 2026. Kombes Pol Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya. Dari jumlah tersangka yang diamankan, terdapat 9 produsen, 972 pengedar, dan 1.504 pemakai atau pecandu. Proses penyembuhan dan rehabilitasi dilakukan terhadap para tersangka tersebut.
Selain itu, data yang dirincikan juga menyebutkan bahwa sebanyak 712 kilogram narkotika berbagai jenis berhasil disita sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, serbuk ekstasi, tembakau sintetis, bubuk bibit sintetis, ketamin, dan kokain. Di samping itu, juga terdapat ribuan butir ekstasi, obat-obat berbahaya, serta barang-barang terkait narkoba lainnya yang berhasil disita.
David menyoroti pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti dari komitmen yang kuat dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Hal ini sejalan dengan program Asta cita yang digalakkan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Dengan demikian, tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan nyawa masyarakat dari bahaya narkoba serta meningkatkan kesadaran akan ancaman yang ditimbulkannya.





