Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke, Jakarta Utara. Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp160 juta akibat aksi pelaku. Pelaku diamankan di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan/atau 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah.
Kejadian dimulai ketika pelaku bertemu dengan korban pada hari Sabtu, di mana pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Setelah negosiasi terkait harga dan proses pembelian, korban dan pelaku sepakat untuk harga sebesar Rp260 juta. Pembayaran sejumlah Rp160 juta dilakukan pada Senin di kediaman korban.
Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku lambat dalam melakukan pengurusan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada korban. Korban mulai merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku, dan akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak mendapat tanggapan. Setelah dilaporkan, petugas berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku.
Pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan untuk kasus ini. Upaya penipuan semacam ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar tidak menjadi korban. Yang terpenting, transaksi tanah atau properti harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.





