Pernikahan kontroversial antara pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah menjadi viral di media sosial. Sebuah pertanyaan muncul di tengah-tengah publik, apakah pernikahan ini hanya sebuah pilihan pribadi yang murni, atau apakah terdapat faktor lain yang tidak terungkap?
Pernikahan antara H. Buhari (71) dan TA (18), siswi SMA, berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, dan mengundang perhatian luas. Menurut Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, pernikahan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan didasarkan pada hubungan “suka sama suka”.
Namun, dalam konteks pernikahan usia muda di Indonesia, konsep “suka sama suka” seringkali hanya menyamarkan tekanan dari berbagai aspek kehidupan, seperti tekanan keluarga, norma sosial, atau kondisi ekonomi. Pertanyaan pun muncul, apakah pernikahan ini benar-benar tanpa tekanan, terutama karena tidak ada pendampingan resmi dalam proses tersebut.
Sementara itu, usia 18 tahun dari TA menimbulkan permasalahan hukum karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas legal untuk menikah adalah 19 tahun. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan syarat undang-undang yang berlaku. Belum jelas apakah telah ada dispensasi yang diajukan kepada pengadilan terkait pernikahan ini.
Dalam konteks selisih usia yang mencapai 53 tahun, terdapat potensi adanya ketimpangan dalam relasi kuasa antara kedua belah pihak, baik dari segi psikologis, sosial, maupun ekonomi. Hal ini mencerminkan kerentanan dalam sistem pengawasan pernikahan di tingkat lokal, yang memperlihatkan celah dalam penerapan aturan yang berlaku.




